Perbup Kelembagaan Desa Disosialisasikan
INHIL – Selasa (8/3/2022) Bertempat di aula Hotel Inhil Pratama, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Tantawi jauhari, MM.
Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir No.74 TH 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Desa dan Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa Se-Kabupaten Indragiri Hilir angkatan 1 TH 2022.
Pembukaan Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 8 s/d 9 Maret 2022 diikuti 50 Kepala Desa dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang ditandai dengan penggalungan tanda peserta Asisten I Setda Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Riau Eva Warni, S. Sos, M. Si
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta jajarannya, Camat Batang Tuaka, Camat Kuindra dan peserta sosialisasi serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Tantawi Jauhari,MM mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 di sebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi sebagai mitra Pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sementara, lembaga adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Kepada peserta sosialisasi saya berpesan agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan dan senantiasa mengikuti sagala peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.***