Disekap Pakai Bantal dan Dicekik, Wanita 32 Tahun Tewas di Tangan Selingkuhannya


NNEWS.ID - Pria berusia 34 tahun berinisial M di Bandung dibekuk oleh polisi lantaran membunuh selingkuhannya, AC (33). Pembunuhan dilakukan tersangka pada 27 Mei lalu di rumah kontrakannya di Jalan Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.

"Hubungan perselingkuhan tersangka M dengan korban AC sudah berjalan hampir setahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, melalui keterangannya, Selasa (9/6).

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena sering dihina oleh korban dengan perkataan 'laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja'.

Pelaku sengaja menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencekiknya sambil ditekan menggunakan bantal selama 30 menit.

"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban, kalau 'laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja'," jelas Saptono dikutip dari kumparan. 

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan membiarkan jasad korban hingga membusuk.

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya bantal yang digunakan pelaku untuk membekap korban.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia.
Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel