Miliki Ekstasi, Dua Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Inhiltoday.com-Dua orang pemuda berinisial KR dan AR diamankan pihak Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (1/5/2020).
Kedua pemuda yang berusia 19 tahun tersebut diamankan karena membawa Narkotika jenis ekstasi.
Kejadian berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melalukan transaksi Narkoba.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada Jumat (1/5/2020) sekira jam 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Masril langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR.
Setelah diamankan, disaksikan Ketua RT dan RW setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berup 24 butir pil extacy, satu buah kotak handpone merek iphone 5, satu unit handpone merk realme, satu unit handpone vivo, satu buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil ekstasi.
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Bachtiar.