Obati Penyakit Kulit Dengan Ritual Mandi, Wanita 18 Tahun Digasak Dukun Cabul


OKU - Seorang pria berinisial SU (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MW (18) yang telah memiliki suami.
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus tersebut bermula saat korban mengantarkan suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Mengetahui keluhan itu, pelaku mensyaratkan pasangan suami istri itu harus dimandikan secara bergantian. Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaannya.

Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. “Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (25/4).
 
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan. Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya. “Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan ke suaminya,” katanya.

Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada sang suami.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban dan suami akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka,” jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan. Tersangka yang saat ini telah ditahan, akan dijerat pasal 289 KUHP. 
Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel